Cimahi Bidik PAD PBB Rp65 Miliar: Perluas Program Gratis Pajak bagi Warga
CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memasang target ambisius namun realistis untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026. Dengan target sebesar Rp65.534.810.561, Pemkot Cimahi optimis angka tersebut dapat diraih melalui berbagai program stimulan bagi masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, menyatakan optimismenya bahwa target Rp65 miliar lebih tersebut dapat tercapai dengan upaya maksimal dari seluruh jajaran.
Program Insentif: Gratis PBB hingga Skema Diskon
Sebagai langkah nyata meringankan beban ekonomi warga, Pemkot Cimahi meluncurkan program diskon pajak yang cukup masif. Salah satu kebijakan paling mencolok adalah pembebasan PBB 100% untuk kategori tertentu.
Berikut adalah rincian skema diskon PBB di Kota Cimahi tahun 2026:
- Gratis 100% (Pajak Rp0): Berlaku bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan antara Rp0,00 hingga Rp100.000.
- Diskon 10%: Diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100.000 yang melakukan pembayaran pada periode Januari hingga April 2026.
- Diskon 5%: Berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan Mei 2026.
Kemudahan bagi Pensiunan dan Veteran
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi kelompok lanjut usia dan pejuang. Bagi pensiunan serta veteran yang permohonan pengurangan PBB-nya telah disetujui hingga tahun 2025, kebijakan diskon akan diperpanjang secara otomatis. Warga dalam kategori ini tidak perlu lagi mengajukan permohonan ulang selama kriteria subjek pajaknya tetap terpenuhi.
Penyempurnaan Kebijakan untuk Masyarakat Kecil
Kebijakan tahun 2026 ini merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu pembebasan PBB hanya menyasar wajib pajak di bawah Rp50.000, kini pemerintah memperluas cakupannya hingga angka Rp100.000.
Langkah ini sepenuhnya merupakan kebijakan strategis Wali Kota untuk melindungi kelompok ekonomi rentan. Perluasan akses pajak gratis ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Hindari Denda: Perhatikan Jatuh Tempo
Meski memberikan banyak diskon, Bappenda Kota Cimahi tetap mengimbau masyarakat untuk taat membayar sebelum jatuh tempo pada 30 September. Pembayaran yang dilakukan melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% setiap bulannya.
Hot Hot Rekomendasi Hunian
Info kerjasama iklan properti? Hubungi Admin djabar.com








