Wali Kota Bogor Dedie Rachim Tetapkan WFH Setiap Jumat Bagi ASN Mulai 10 April 2026

KOTA BOGOR, Djabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah berani dalam melakukan efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan birokrasi. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian mekanisme kerja pegawai. Salah satu poin krusialnya adalah penetapan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses konsultasi dengan DPRD Kota Bogor agar selaras dengan ketetapan pemerintah pusat. “Pemkot akan menetapkan WFH setiap hari Jumat, berlaku mulai 10 April 2026 sesuai ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujar Dedie Rachim saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Sabtu (4/4/2026).

Efisiensi Radikal: Anggaran BBM Dipangkas 50 Persen

Kebijakan WFH ini bukan sekadar tren bekerja jarak jauh, melainkan bagian dari strategi besar penghematan energi. Dedie Rachim menginstruksikan seluruh ASN untuk memperketat penggunaan listrik dan air di kantor masing-masing. Namun, yang paling mencolok adalah instruksi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pemangkasan alokasi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas hingga 50 persen.

Sebagai alternatif, para pimpinan perangkat daerah didorong untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik atau kendaraan roda dua yang lebih irit bahan bakar. ASN juga disarankan untuk mulai membiasakan diri menggunakan transportasi umum dalam menjalankan tugas kedinasan. “Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah pusat dalam efisiensi energi melalui kebijakan di daerah,” tambah Dedie.

Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas

Meski kebijakan WFH Jumat akan segera diberlakukan, Dedie Rachim menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Ia menegaskan tidak seluruh unit kerja dapat melaksanakan WFH. Unit-unit kerja yang bersifat layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan secara fisik.

Terkait kedisiplinan, sistem absensi dan pengawasan selama masa WFH telah diatur secara rinci dalam kebijakan tersebut untuk memastikan kinerja pegawai tetap produktif meskipun tidak berada di kantor. Dedie berharap sinergi antara efisiensi energi dan mekanisme kerja baru ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan hemat anggaran menuju visi pembangunan yang berkelanjutan.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.