Besaran Zakat Fitrah Jawa Barat 2026 Resmi Rilis: Warga Jabar Wajib Cek Nominal Terbaru Daerahnya!

BANDUNG, Djabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan standar nilai uang untuk pembayaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Jabar Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penyesuaian di 27 kabupaten dan kota, dengan rentang harga mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa.

Rincian Nominal Zakat Fitrah Jabar 1447 H Berdasarkan Wilayah

Penetapan besaran zakat fitrah Jawa Barat 2026 ini merujuk pada harga pasar beras rata-rata di masing-masing wilayah. Para ulama dan pemerintah menyepakati bahwa zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban dengan uang tunai, berikut adalah daftar lengkap yang harus Anda perhatikan:

Wilayah dengan nominal tertinggi meliputi Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi yang mencapai Rp50.000. Sementara itu, beberapa daerah seperti Kota Bandung menetapkan angka Rp42.500, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.500. Untuk wilayah Priangan Timur seperti Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, nominal berada di angka Rp37.000 hingga Rp37.500.

Berikut tabel lengkap untuk referensi Anda:

NoKab/KotaBesaran Zakat Fitrah (Uang)
1Lingkungan BAZNAS Prov. JabarRp40.000
2Kabupaten BandungRp37.500
3Kabupaten Bandung BaratRp40.500
4Kabupaten BekasiRp45.500
5Kabupaten BogorRp50.000
6Kabupaten CiamisRp37.500
7Kabupaten CianjurRp37.000 (Biasa) / Rp50.000 (Pandanwangi)
8Kabupaten CirebonRp39.000
9Kabupaten GarutRp40.500
10Kabupaten IndramayuRp37.500
11Kabupaten KarawangRp42.000
12Kabupaten KuninganRp35.000
13Kabupaten MajalengkaRp40.000
14Kabupaten PangandaranRp32.500
15Kabupaten PurwakartaRp45.000
16Kabupaten SubangRp37.000
17Kabupaten SukabumiRp35.000
18Kabupaten SumedangRp40.000
19Kabupaten TasikmalayaRp37.000
20Kota BandungRp42.500
21Kota BanjarRp32.500
22Kota BekasiRp50.000
23Kota BogorRp45.000
24Kota CimahiRp40.000
25Kota DepokRp45.000
26Kota CirebonRp45.000
27Kota SukabumiRp45.000
28Kota TasikmalayaRp37.500

(Catatan: Penetapan ini sah berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 yang menyesuaikan nilai 2,5kg beras dengan harga pasar lokal)

Aturan Zakat Fitrah BAZNAS Jabar dan Ketentuan Syariat

Mengapa angka di setiap daerah berbeda? Hal ini terjadi karena standarisasi nilai uang mengikuti fluktuasi harga beras lokal di pasar setempat. Masyarakat tidak perlu bingung, sebab inti dari zakat fitrah adalah memberikan makanan pokok yang biasa kita konsumsi sehari-hari.

Ketua BAZNAS Jawa Barat menekankan agar masyarakat segera menunaikan kewajiban ini melalui lembaga amil zakat resmi. Langkah ini bertujuan agar pendistribusian kepada mustahik (penerima zakat) menjadi lebih teratur, transparan, dan tepat sasaran. Selain itu, membayar lebih awal dapat menghindari penumpukan di akhir Ramadan yang sering kali menyulitkan petugas amil dalam penyaluran.

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Lewat Amil Resmi

Pemerintah mengimbau warga Jawa Barat untuk tidak sekadar memberi secara langsung di jalanan. Menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid setempat atau melalui platform digital resmi BAZNAS sangat disarankan. Dengan sistem yang terintegrasi, dana zakat Anda akan dikelola untuk program pemberdayaan ekonomi umat serta bantuan pangan bagi fakir miskin di seluruh pelosok Jawa Barat.

Kewajiban zakat fitrah bukan hanya ritual tahunan, melainkan bentuk kepedulian sosial untuk mensucikan jiwa setelah sebulan penuh berpuasa. Pastikan Anda membayar sesuai dengan domisili tempat Anda tinggal atau tempat Anda mencari nafkah saat ini.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.