Polsek Bojongsoang Ringkus Pelaku Pencurian Gudang di Tegalluar Kurang dari 24 Jam

KABUPATEN BANDUNG – Tim Unit Reskrim Polsek Bojongsoang bergerak secepat kilat dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Belum genap 24 jam sejak laporan masuk, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MS alias NJO (31). Pria ini diduga kuat menjadi dalang di balik aksi pencurian gudang di Bojongsoang, tepatnya di sebuah gudang tepung kawasan Desa Tegalluar.

Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, S.I.P., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan pembobolan yang terjadi pada akhir Februari lalu. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 27 Februari 2026, yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh jajaran Reskrim.


Kronologi Pembobolan Gudang di Tegalluar yang Terekam Jejaknya

Aksi nekat pelaku ini terjadi pada Kamis malam (26/02/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Lokasi sasarannya adalah sebuah gudang di Jalan Rancakaso, Desa Tegalluar. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup berani; ia masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar depan saat situasi dirasa aman.

Setelah berhasil melewati pagar, pelaku tidak langsung berhenti. Ia mengincar ruang kantor admin gudang tersebut. Dengan menggunakan alat, ia mencongkel pintu kantor hingga rusak dan berhasil masuk ke dalam. Di sinilah pelaku mengacak-acak isi ruangan untuk mencari barang yang paling berharga.

Korban yang berinisial EM melaporkan kehilangan beberapa aset penting. Barang bukti yang digasak pelaku meliputi satu unit laptop merk Asus berwarna merah serta sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp10.000.000,-. Jika ditotal, kerugian materiil yang diderita korban mencapai angka Rp25.000.000,-. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pembobolan gudang Tegalluar yang menuntut kewaspadaan ekstra bagi para pemilik usaha.


Polsek Bojongsoang Ringkus Pelaku yang Membawa Senjata Tajam

Penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Wawan Hermawan, S.H., C.P.H.R., membuahkan hasil manis. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan di lapangan, posisi pelaku berhasil terendus. Pada Jumat malam (27/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengepung dan menangkap MS alias NJO di wilayah Bojongsoang tanpa perlawanan berarti.

Namun, ada temuan menarik saat penggeledahan dilakukan. Selain mengamankan barang bukti berupa laptop milik korban, polisi juga menemukan sebilah golok yang dibawa oleh pelaku. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Selain mengamankan pelaku dan laptop milik korban, anggota juga menemukan barang bukti berupa sebilah golok,” jelas Kompol Undi Kurnia.

Temuan senjata tajam ini menjadi catatan serius bagi pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku siap melakukan tindakan kekerasan jika aksinya terpergok oleh warga atau petugas keamanan gudang.


Ancaman Hukuman Berat Bagi Maling

Kini, MS alias NJO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mako Polsek Bojongsoang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, yakni penjara antara 7 hingga 9 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen Polresta Bandung Presisi—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan pengamanan di area perkantoran atau gudang, terutama pada jam-jam rawan malam hari.


Atribusi Sumber: Informasi ini diolah dari rilis resmi Polresta Bandung melalui Humas Polsek Bojongsoang (1 Maret 2026).

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.