PPPK Diangkat PNS, Guru Madrasah Bersertifikasi dan Inpassing Kembali Terabaikan
Bandung – Penataan aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan kembali menyisakan tanda tanya besar. Di tengah isu penghentian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kekecewaan justru menguat di kalangan guru madrasah. Pasalnya, kebijakan pengangkatan ASN selama ini lebih banyak mengakomodasi jalur PPPK, sementara guru yang telah bersertifikasi dan inpassing justru masih tertinggal tanpa kepastian status.
Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan, khususnya bagi guru di bawah Kementerian Agama yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Sertifikasi pendidik dan inpassing bukanlah proses instan, melainkan hasil dari penilaian profesionalitas, kualifikasi akademik, serta masa kerja yang diakui secara resmi oleh negara. Namun pengakuan tersebut hingga kini tidak berbanding lurus dengan kepastian kepegawaian.
Ironisnya, guru yang telah dinyatakan setara dengan PNS melalui inpassing justru harus menerima kenyataan bahwa status tersebut berhenti di level administratif. Di sisi lain, jalur PPPK yang sejak awal bersifat kontrak justru menjadi pintu utama pengangkatan ASN dalam beberapa tahun terakhir. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa guru yang sudah diakui kesetaraannya justru tidak diprioritaskan?
Bagi guru madrasah, persoalan ini bukan sekadar soal status, tetapi menyangkut konsistensi kebijakan negara. Jika sertifikasi dan inpassing merupakan bentuk pengakuan negara, maka logikanya pengakuan tersebut semestinya dituntaskan melalui kebijakan pengangkatan yang jelas. Tanpa itu, sertifikasi dan inpassing berpotensi hanya menjadi legitimasi beban kerja, bukan jaminan keadilan.
Ketimpangan ini semakin terasa karena guru di lingkungan Kementerian Agama kerap kalah sorotan dibanding guru di bawah Kemendikbud. Dalam berbagai kebijakan pendidikan nasional, perhatian dan percepatan implementasi sering kali lebih dahulu menyasar sekolah umum, sementara madrasah harus menunggu penyesuaian yang berlarut-larut. Padahal, madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, dan guru MI, MTs, serta MA memikul tanggung jawab yang sama strategisnya.
Di tengah wacana penghapusan atau pembatasan PPPK, kebijakan yang hanya mengandalkan jalur kontrak tanpa menyelesaikan nasib guru inpassing justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Negara seolah menghindari penyelesaian kelompok guru yang telah lama diakui, namun belum dituntaskan statusnya.
Situasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang arah penataan guru nasional. Tanpa keberanian mengambil kebijakan afirmatif bagi guru bersertifikasi dan inpassing, terutama di lingkungan Kementerian Agama, penataan ASN di sektor pendidikan akan terus meninggalkan luka keadilan yang sama.
Hot Hot Rekomendasi Hunian
Info kerjasama iklan properti? Hubungi Admin djabar.com








