Guru Profesional Tanpa Upah Minimum: Sebuah Paradoks Kebijakan
Oleh: Rahmat Hidayat
Negara menuntut guru bekerja secara profesional. Undang-undang mewajibkan kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik, pemenuhan beban kerja, hingga tanggung jawab administratif yang tidak ringan. Namun di sisi lain, negara justru membiarkan banyak guru—bahkan yang telah tersertifikasi dan inpassing—digaji di bawah upah minimum regional (UMR).
Paradoks inilah yang hingga kini belum mendapat jawaban memadai dari pemerintah.
Dalam sektor ketenagakerjaan, negara hadir secara tegas melalui kebijakan upah minimum. Buruh yang dibayar di bawah UMR dilindungi hukum, dan perusahaan dapat dikenai sanksi. Upah minimum dipahami sebagai standar hidup layak yang tidak boleh ditawar. Ironisnya, prinsip ini tidak berlaku bagi guru, padahal guru menjalankan fungsi strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mayoritas guru non-ASN, terutama di sekolah swasta dan madrasah, berada di luar jangkauan perlindungan upah minimum. Mereka tidak diposisikan sebagai pekerja yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, meskipun bekerja penuh waktu, memiliki atasan, target kinerja, serta tanggung jawab hukum dan moral yang besar. Akibatnya, upah guru sepenuhnya bergantung pada “kemampuan lembaga”, bukan pada standar kelayakan hidup.
Sertifikasi pendidik dan inpassing sejatinya dimaksudkan sebagai pengakuan negara atas profesionalitas guru. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini lebih bersifat administratif daripada substantif. Sertifikasi diposisikan sebagai tunjangan, bukan bagian dari sistem upah. Inpassing hanya berhenti pada penyetaraan golongan di atas kertas, tanpa implikasi langsung terhadap gaji pokok. Guru diakui setara secara kompetensi, tetapi tidak setara secara kesejahteraan.
Di sinilah ketimpangan kebijakan terlihat jelas. Negara menuntut standar tinggi, tetapi tidak menjamin hak paling dasar. Guru diwajibkan menjalankan kewajiban negara, namun haknya diserahkan pada mekanisme pasar dan belas kasihan lembaga pendidikan. Kondisi ini menciptakan standar ganda: buruh dilindungi karena dianggap penggerak ekonomi, sementara guru diminta bersabar karena dianggap pengabdi.
Narasi pengabdian yang terus dilekatkan pada profesi guru kerap digunakan untuk membenarkan rendahnya upah. Padahal, tidak ada profesi lain yang diminta mengorbankan kesejahteraan demi idealisme secara sistemik. Profesionalisme tidak mungkin tumbuh di atas ketidakpastian ekonomi, apalagi jika negara justru menormalisasi kondisi tersebut.
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka persoalan kesejahteraan guru tidak bisa terus dikesampingkan. Upah minimum bagi guru bukanlah kemewahan, melainkan standar keadilan. Tanpa jaminan upah layak, tuntutan profesionalisme hanya akan menjadi beban sepihak.
Selama guru masih digaji di bawah UMR, selama itu pula negara belum sepenuhnya menghormati profesi pendidik. Pendidikan nasional tidak akan pernah benar-benar maju jika fondasinya—para guru—terus berdiri di atas ketidakadilan kebijakan.
Hot Hot Rekomendasi Hunian
Info kerjasama iklan properti? Hubungi Admin djabar.com








