Menuju Usia Emas, Tugu Kujang Bogor Dipersiapkan Jadi Cagar Budaya
BOGOR, Djabar.com – Ikon kebanggaan warga Kota Hujan, Tugu Kujang, tengah dipersiapkan untuk menyandang status resmi sebagai Cagar Budaya. Meski saat ini usianya baru menginjak 43 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terus mematangkan kajian ilmiah agar tugu tersebut siap direkomendasikan saat genap berusia 50 tahun nanti.
Langkah ini diambil setelah melalui proses penelitian mendalam selama lebih dari satu tahun yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kendala Batas Usia 50 Tahun
Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, menjelaskan bahwa pihaknya sempat berkonsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI mengenai kemungkinan pengajuan objek yang belum berusia setengah abad. Namun, aturan normatif memang mensyaratkan batas usia minimal 50 tahun untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat nasional.
“Kementerian menyampaikan bahwa jika ingin mengajukan Tugu Kujang dengan nilai khusus (sebelum 50 tahun), maka prosesnya harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” ujar Taufik saat ditemui di sela pembukaan pameran keris dan kujang yang dihadiri Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, Kamis (5/2/2026).
Hasil Evaluasi TACB Jawa Barat
Menindaklanjuti saran pusat, TACB Kota Bogor pun berkoordinasi dengan TACB Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan surat hasil evaluasi tertanggal 6 Januari 2026, terdapat beberapa poin catatan penting bagi Tugu Kujang:
- Usia: Saat ini baru 43 tahun, belum memenuhi syarat minimal 50 tahun.
- Gaya Arsitektur: Belum terbukti mewakili gaya masa tertentu yang sudah berlangsung 50 tahun.
- Narasi Ilmiah: Masih memerlukan penguatan narasi sejarah dan kajian ilmiah untuk membuktikan “arti khusus” bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Komitmen Menjaga Ikon Kota
Walaupun status Cagar Budaya secara administratif belum bisa disematkan saat ini, Pemkot Bogor menegaskan komitmennya dalam merawat tugu yang dibangun pada tahun 1982 tersebut.
“Bagaimanapun, kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon utama Kota Bogor. Seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, ingin ini masuk dalam daftar Cagar Budaya,” tegas Taufik.
Pemkot Bogor berencana memanfaatkan waktu enam tahun ke depan untuk memperdalam penelitian sejarah dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Targetnya, tepat di usia 50 tahun nanti, Tugu Kujang sudah memiliki basis data yang kuat untuk langsung ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya resmi.
Hingga saat itu tiba, Tugu Kujang tetap akan dikelola sebagai aset kebudayaan dan estetika kota yang menjadi identitas visual bagi siapa pun yang berkunjung ke Kota Bogor.
Hot Hot Rekomendasi Hunian
Info kerjasama iklan properti? Hubungi Admin djabar.com








