Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Farhan

Bandung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dalam perkara ini, Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang, terkait dugaan permintaan paket proyek.

Terbaru, Kejari Kota Bandung membuka peluang untuk memeriksa pihak lain guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Salah satu pihak yang berpotensi dipanggil adalah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

“Kalau diperiksa, kemungkinannya pasti ada. Tinggal menunggu waktunya saja,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, belum lama ini.

Alex menjelaskan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Bandung tersebut saat ini tengah dijadwalkan. Penyidik masih fokus melakukan penguatan alat bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Terkait Wali Kota, kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Namun jadwal pastinya belum bisa ditentukan karena saat ini proses masih dalam peralihan dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus. Kami juga masih memeriksa ulang sejumlah saksi,” katanya.

Hingga kini, Kejari belum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Awang. Alex menyebutkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penahanan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kejati Jawa Barat, sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan pejabat negara.

“Kami sedang mempercepat proses pemberkasan. Jika sudah lengkap, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Alex.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif, termasuk apabila dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kalau itu mah sudah jelas, kita pasti patuh,” kata Farhan saat dikonfirmasi wartawan di Bandung, Rabu (28/1/2026).

Meski mengaku belum menerima surat panggilan resmi, Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung tetap menghormati proses hukum.

“Belum ada surat panggilan. Kita tunggu saja. Prinsipnya, Pemerintah Kota Bandung akan patuh pada proses hukum,” pungkasnya.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.