Kebijakan MBG Jadi PPPK di Sorot, Kesejahteraan Guru Masih Jadi PR
Bandung — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan dari kalangan guru madrasah. Kebijakan ini dinilai menimbulkan ketimpangan, karena guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan masih menghadapi tantangan terkait kesejahteraan dan pengakuan profesional.
Peluang pengangkatan PPPK bagi pegawai MBG diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres ini menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi PPPK, dengan ketentuan jalur ini selektif dan terbatas pada jabatan strategis tertentu.
Sementara itu, guru madrasah di berbagai wilayah masih menghadapi kenyataan bahwa penghasilan guru bersertifikasi dan sudah inpassing sering kali berada di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten. Proses sertifikasi pun memerlukan waktu dan beban tambahan, seperti mengikuti kuliah PPG, ujian, dan praktik mengajar.
Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prioritas kebijakan ASN. Guru madrasah menekankan, pemerintah sebaiknya menyelesaikan persoalan lama di dunia pendidikan, seperti penguatan sertifikasi, inpassing, dan peningkatan kesejahteraan, sebelum membuka jalur PPPK bagi pegawai program baru.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan respons resmi terkait langkah konkret untuk menyeimbangkan peluang PPPK bagi guru madrasah. Meski demikian, isu ini menjadi pengingat penting agar kebijakan ASN dijalankan dengan prinsip keadilan dan prioritas bagi tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi.
Hot Hot Rekomendasi Hunian
Info kerjasama iklan properti? Hubungi Admin djabar.com








