Kemenag Atur Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan dan Idulfitri Terbaru

Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mempertegas aturan mengenai penggunaan pelantang suara di tempat ibadah. Melalui Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022, Kemenag atur pengeras suara masjid agar pelaksanaan syiar selama Ramadan dan Idulfitri berjalan lebih tertib. Fokus utama dari aturan ini adalah menjaga kekhusyukan umat saat beribadah sekaligus merawat harmoni serta kenyamanan warga di lingkungan sekitar. Dengan panduan ini, pemerintah berharap suasana bulan suci terasa lebih syahdu tanpa mengurangi semangat beribadah.


Teknis Penggunaan Speaker Saat Tarawih dan Tadarus

Memasuki bulan Ramadan, kegiatan di masjid biasanya meningkat drastis mulai dari salat berjemaah hingga tadarus. Dalam panduan terbaru ini, Kemenag atur pengeras suara masjid khusus untuk agenda Salat Tarawih, ceramah Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara dalam. Penggunaan speaker dalam ini bertujuan agar jemaah yang berada di lokasi bisa mendengar lantunan ayat dan ceramah dengan jelas tanpa memicu polusi suara bagi warga yang sedang beristirahat.

Banyak orang salah kaprah dan menganggap aturan ini membatasi syiar Islam. Padahal, tujuannya murni untuk menjaga adab dan kenyamanan bersama. Dengan mengoptimalkan pengeras suara dalam, suasana kebatinan saat tadarus justru terasa lebih intens dan tenang. Lingkungan sekitar pun tetap terjaga kondusifitasnya, terutama bagi mereka yang memiliki bayi atau warga lanjut usia yang membutuhkan ketenangan ekstra di malam hari.


Aturan Main Speaker Saat Malam Takbiran dan Salat Id

Momentum yang paling ditunggu adalah malam kemenangan dan pelaksanaan Salat Idulfitri. Untuk malam takbiran, Kemenag atur pengeras suara masjid dengan memberikan kelonggaran penggunaan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah jam tersebut, gema takbir tetap bisa berkumandang namun harus beralih menggunakan pengeras suara dalam. Hal ini memastikan semangat Lebaran tetap menyala tanpa mengganggu jam istirahat masyarakat.

Berbeda dengan takbiran, saat pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha, penggunaan pengeras suara luar mendapatkan lampu hijau sepenuhnya. Alasannya cukup logis; jemaah yang hadir saat Lebaran biasanya sangat melimpah hingga meluber ke area halaman, parkiran, bahkan jalan raya. Agar jemaah di area luar tetap bisa mengikuti gerakan salat dan mendengarkan khotbah dengan baik, speaker luar sangat dibutuhkan demi kelancaran ibadah bersama.


Belajar dari Praktik Global di Berbagai Negara Muslim

Menariknya, langkah Indonesia dalam mengatur volume dan waktu penggunaan speaker ini bukanlah hal yang unik sendirian. Sejumlah negara Muslim besar lainnya ternyata sudah lama menerapkan kebijakan serupa demi kemaslahatan publik. Kemenag atur pengeras suara masjid ini sebenarnya menyelaraskan Indonesia dengan standar internasional di dunia Islam.

Berikut adalah beberapa contoh perbandingannya:

  • Suriah dan Bahrain: Mayoritas menggunakan pengeras suara dalam untuk aktivitas syiar Ramadan agar lebih fokus.
  • Uni Emirat Arab: Menetapkan batas maksimal volume pengeras suara sekitar 85 desibel.
  • Arab Saudi: Membatasi volume azan dan iqamah maksimal hanya sepertiga dari total volume speaker yang tersedia.
  • Malaysia: Mengizinkan speaker luar hanya untuk azan, sementara ceramah atau kajian wajib menggunakan speaker dalam.

Dengan melihat praktik di atas, kebijakan Kemenag ini jelas memiliki landasan kuat demi mewujudkan syiar yang kuat namun tetap penuh adab. Mari kita jadikan Ramadan dan Idulfitri tahun ini sebagai momentum untuk mempererat kerukunan dengan saling menghargai kenyamanan satu sama lain.


Sumber informasi asli disarikan secara elegan dari panduan resmi akun Instagram @kemenag_ri.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.