Madrasah Swasta Penerima BOS Tetap Boleh Tarik SPP: Ini Dasar Hukumnya

Jakarta — Banyak orang tua siswa madrasah swasta yang bertanya: apakah madrasah swasta yang menerima dana BOS dari Kementerian Agama (Kemenag) boleh tetap menarik SPP atau iuran bulanan siswa? Jawabannya boleh, tetapi dengan syarat sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Kemenag.

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, disebutkan bahwa madrasah, baik swasta maupun negeri, boleh menarik dana dari masyarakat atau wali murid meskipun telah menerima BOS dari pemerintah. Dana ini disebut sebagai dana masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Pejabat Kemenag menegaskan bahwa tujuan diperbolehkannya dana masyarakat adalah untuk meningkatkan akses, mutu, dan daya saing madrasah. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk menutupi kekurangan biaya yang tidak tertutup oleh dana BOS, seperti honor guru honorer, pengadaan sarana prasarana, dan kegiatan pembelajaran tambahan.

Namun demikian, aturan ini bukan berarti madrasah bebas memungut SPP tanpa batas. Ada beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Harus ada kesepakatan bersama dengan orang tua/wali murid, biasanya melalui Komite Madrasah, sebelum menetapkan besaran dan jenis iuran.
  2. Dana yang dihimpun harus dicatat dan direncanakan secara transparan, serta digunakan untuk kebutuhan pendidikan yang jelas.
  3. Tidak boleh menjadi syarat administratif yang menghambat hak siswa, misalnya dikaitkan dengan kelulusan, rapor, atau mengikuti ujian.
  4. Dana tersebut harus dikelola sesuai aturan madrasah dan dicantumkan dalam rencana anggaran madrasah.

Perlu dicatat juga bahwa untuk madrasah negeri penerima BOS, praktik menarik iuran siswa seperti SPP umumnya tidak dianjurkan atau dilarang, karena operasional sudah ditopang oleh dana pemerintah. Di sisi lain, madrasah swasta sering masih memerlukan dukungan biaya tambahan untuk menutupi kebutuhan yang belum tertutup oleh BOS.

Dengan demikian, walaupun madrasah swasta boleh menarik SPP atau iuran dari wali murid, semua penggalangan dana harus dilakukan dengan prinsip transparansi, kesepakatan bersama, dan pertanggungjawaban pengelolaan yang jelas kepada pemangku kepentingan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.