Pembunuhan di Bojongsoang: Kronologi Suami Tikam Istri Hingga Tewas Karena Sakit Hati

BOJONGSOANG, DJABAR.COM – Sebuah tragedi berdarah menggemparkan warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Seorang suami berinisial YD (47 tahun) tega menghabisi nyawa istrinya EN (40 tahun) dengan cara ditikam menggunakan senjata tajam. Peristiwa memilukan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang merasa terhina oleh ucapan korban.

Kejadian yang berlangsung pada Senin (16/2/2026) di Kampung Cigebar, desa Bojongsari. Tragedi ini menambah daftar kelam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa. Pihak kepolisian dari Polresta Bandung langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima dari warga sekitar yang menyaksikan keributan tersebut.


Kronologi Pembunuhan di Bojongsoang: Dipicu Sakit Hati

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pembunuhan di Bojongsoang ini bermula dari cekcok mulut antara pasangan suami istri tersebut di kediaman mereka. Pelaku mengaku gelap mata setelah mendengar kata-kata kasar dari korban yang dianggap merendahkan harga dirinya sebagai kepala rumah tangga.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, YD kemudian mengambil sebilah pisau dan melayangkan tusukan berkali-kali ke tubuh istrinya. Yang lebih menyedihkan, aksi keji ini diduga terjadi di hadapan anak mereka yang masih kecil (14 tahun), meninggalkan trauma mendalam bagi sang buah hati.

Warga yang mendengar teriakan korban sempat berusaha memberikan pertolongan. Namun sayangnya, karena luka tusukan yang cukup parah di bagian vital, nyawa korban tidak dapat terselamatkan saat dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat.


Polisi Dalami Motif Suami Tikam Istri di Bojongsoang

Kapolresta Bandung mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif utama dari kasus suami tikam istri Bojongsoang ini murni karena sakit hati akibat konflik rumah tangga yang memuncak.

β€œPelaku merasa sakit hati karena sering dihina oleh korban. Namun, tentu saja tindakan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan secara hukum dengan alasan apa pun,” tegas perwakilan kepolisian dalam keterangan persnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan YD serta pakaian korban yang bersimbah darah. Tim Inafis juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan nanti.


Pentingnya Edukasi KDRT dan Kesehatan Mental di Lingkungan Keluarga

Tragedi pembunuhan di Bojongsoang ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya manajemen konflik dalam rumah tangga. Kasus-kasus KDRT yang berujung maut seringkali berawal dari komunikasi yang buruk dan tekanan ekonomi yang tidak terkelola dengan baik.

Warga diharapkan lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar. Jika mendengar atau melihat tanda-tanda kekerasan fisik maupun verbal yang ekstrem, segera laporkan kepada pihak berwajib atau aparat desa sebelum berakhir pada tragedi serupa.

Pelaku YD kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau bahkan seumur hidup.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.