Perwakilan PP PERSIS Paparkan Landasan Penentuan 1 Syawal 1447 H di Sidang Isbat

BERITA NASIONAL, Djabar.com — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 H bukan sekadar urusan angka, melainkan hasil integrasi mendalam antara aspek syar’i (fikih) dan sains (astronomi). Hal ini disampaikan oleh perwakilan PP PERSIS, Syarief Ahmad Hakim, dalam rangkaian Sidang Isbat di Kementerian Agama RI, Kamis (19/3/2026).

Syarief menjelaskan bahwa dalam tradisi PERSIS, penentuan awal bulan kamariah melibatkan dua lembaga internal yang sangat kredibel: Dewan Hisbah sebagai otoritas penetapan dasar hukum (fikih), dan Dewan Hisab serta Rukyat yang bertugas menghitung implementasi ilmiahnya.

Sinergi Dewan Hisbah dan Dewan Hisab

“Dalam praktiknya, kedua aspek ini berjalan beriringan. Dewan Hisbah menetapkan dasar hukumnya, sedangkan Dewan Hisab dan Rukyat menguatkan melalui perhitungan astronomis,” ujar Syarief dikutip dari laman resmi Kemenag.

Integrasi ini sangat terlihat dalam penetapan Idulfitri tahun ini. Berdasarkan data astronomi, posisi hilal pada Kamis petang menunjukkan bahwa parameter visibilitas, khususnya dari sisi elongasi, belum terpenuhi secara sempurna. Oleh karena itu, secara metodologis, PERSIS mengambil opsi istikmal atau menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan menjadi 30 hari.

Menghargai Perbedaan Wilayah Terbit (Ikhtilaf al-Mathali’)

Menanggapi wacana kalender global tunggal yang memicu perbedaan tanggal lebaran tahun ini, Syarief menegaskan bahwa PERSIS tetap setia pada prinsip ikhtilaf al-mathali’ atau perbedaan wilayah terbit hilal. Prinsip ini memandang bahwa setiap wilayah memiliki cakrawala masing-masing dalam melihat bulan.

Meskipun PERSIS memiliki kriteria internal yang ketat, Syarief menekankan pentingnya ketaatan kepada pemimpin (Ulil Amri). Sejak tahun 2012, PERSIS berupaya menjaga keselarasan dengan keputusan pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan berlebih di tengah masyarakat.

“Keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan otoritas pimpinan, dan kami berupaya menjaga keselarasan dengan keputusan pemerintah,” tambahnya.

Kontribusi PERSIS untuk Sidang Isbat Nasional

Pandangan resmi PERSIS ini telah disampaikan secara terbuka kepada publik dan Kementerian Agama. Hal ini menjadi bukti kontribusi nyata PERSIS dalam memperkaya perspektif ilmiah dalam pengambilan keputusan nasional.

Dengan penjelasan ini, warga PERSIS dan masyarakat umum diharapkan memahami bahwa keputusan berlebaran pada hari Sabtu, 21 Maret 2026, didasari oleh fondasi ilmu pengetahuan dan hukum agama yang sangat kuat, bukan sekadar mengikuti arus.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.