Polisi Bongkar Markas Layanan Judi Online Jaringan Kamboja di KBB
Sebuah kamar di rumah warga Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diketahui digunakan sebagai markas layanan pelanggan judi online. Aktivitas ilegal tersebut dijalankan oleh empat pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kamar yang dijadikan markas berukuran sekitar 3×3 meter dengan dominasi cat berwarna hijau. Di dalam ruangan tersebut terdapat sejumlah perangkat komputer dan layar monitor yang digunakan untuk mengoperasikan layanan pelanggan judi online. Perangkat yang digunakan tergolong canggih, termasuk penggunaan monitor cembung yang mendukung aktivitas komunikasi daring.
Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka diketahui bekerja sebagai customer service judi online yang terhubung dengan perusahaan penyedia layanan judi daring yang diduga berbasis di Kamboja. Para tersangka masing-masing berinisial Aditya Fajar, M Arman Priyatna Wijaya, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah.
Kamar yang dijadikan pusat aktivitas tersebut merupakan kamar salah satu tersangka yang tinggal bersama orang tuanya. Namun, pihak keluarga diketahui tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan oleh anaknya di dalam rumah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika. Dalam pengembangan tersebut, polisi menelusuri kediaman salah satu tersangka di Kecamatan Batujajar dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, polisi menemukan tiga pemuda lain di sebuah kamar terpisah yang sedang mengoperasikan perangkat komputer. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa keempatnya bekerja bersama sebagai layanan pelanggan judi online, melayani komunikasi dengan pemain serta perusahaan penyedia situs judi daring di Kamboja.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa keempat tersangka menangani sedikitnya tujuh situs judi online. Tugas mereka meliputi pelayanan pelanggan, pemberian informasi situs judi, penanganan keluhan, hingga komunikasi terkait pengisian saldo.
Aktivitas markas layanan pelanggan judi online tersebut diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dari pekerjaan ilegal tersebut, para tersangka menerima upah bulanan sekitar Rp5 juta.
Untuk sementara, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dengan dukungan Polda Jawa Barat. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas terkait praktik judi online tersebut.
Hot Hot Rekomendasi Hunian
Info kerjasama iklan properti? Hubungi Admin djabar.com








