Polsek Bojongsoang Gerebek Gudang Obat Terlarang di Perum GBI, 6 Orang Ditangkap

BOJONGSOANG, Djabar.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran gelap sediaan farmasi dalam skala besar di wilayah Kabupaten Bandung. Jajaran Polsek Bojongsoang menyita ratusan ribu butir obat terlarang di Bojongsoang setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di kawasan Perumahan GBI, Desa Buahbatu, pada Jumat (20/02/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan Blok G2 No. 28 tersebut.


Kronologi Penggerebekan Gudang Obat Terlarang di Bojongsoang

Aksi sigap personel Polsek Bojongsoang bermula dari keresahan warga di lingkungan RT 02/RW 09 Perum GBI. Rumah yang terlihat seperti hunian biasa ternyata berfungsi sebagai pusat distribusi pil koplo. Saat petugas melakukan penggeledahan, mereka menemukan tumpukan kardus berisi ratusan ribu butir obat keras tertentu (OKT).

Jenis obat yang disita petugas meliputi Tramadol, Hexymer, hingga Trihexyphenidyl. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras yang penjualannya harus menggunakan resep dokter secara ketat. Penggunaan tanpa pengawasan medis sangat berbahaya bagi kesehatan saraf dan seringkali menjadi pemicu aksi kriminalitas jalanan.

Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, menjelaskan bahwa dari enam orang yang diamankan, otak di balik peredaran ini diduga berinisial R. Pria tersebut diketahui berasal dari Aceh dan mengontrak rumah di GBI untuk menimbun barang haram tersebut sebelum diedarkan ke wilayah Bandung Raya.


Peredaran Obat Keras dan Ancaman Kriminalitas Remaja

Fokus polisi saat ini tidak hanya pada penyitaan barang bukti, tetapi juga memutus rantai pasokan. Kompol Undi Kurnia menegaskan bahwa keberadaan gudang obat terlarang di Bojongsoang ini sangat mengancam masa depan generasi muda. Remaja sering menjadi sasaran utama penjualan obat ilegal karena harganya yang terjangkau namun memberikan efek halusinasi yang kuat.

“Kami menutup rapat ruang bagi peredaran obat keras di wilayah hukum Bojongsoang. Rumah kontrakan ini sudah kami segel,” ujar Kompol Undi mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono. Ia juga menambahkan bahwa konsumsi obat-obatan ini kerap menjadi akar masalah tawuran dan kekerasan di jalanan.

Proses penggeledahan berlangsung transparan dengan pendampingan langsung dari pengurus RT dan RW setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, situasi di Perum GBI dilaporkan sudah kembali kondusif, namun pengawasan lingkungan tetap diperketat.


Pengembangan Jaringan dan Status Terduga Pelaku

Setelah penggerebekan sukses dilakukan, seluruh barang bukti beserta keenam terduga pelaku langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Langkah ini bertujuan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna melacak siapa pemasok besar di atas inisial R.

Polisi berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan jalur logistik yang digunakan para pelaku. Mengingat jumlah barang bukti yang mencapai ratusan ribu butir, kuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan distribusi yang luas di Jawa Barat.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan kontrakan atau kos-kosan. Kerja sama antara warga dan Polri menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran obat terlarang di Bojongsoang dan sekitarnya agar lingkungan tetap aman dari pengaruh zat kimia berbahaya.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.