Strategi Bupati Dadang Supriatna Perjuangkan Kesejahteraan Guru Honorer dan Nasib PPPK

KABUPATEN BANDUNG, Djabar.com — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, secara langsung mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dan kejelasan nasib PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan berat implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan.

Bupati yang akrab disapa Kang DS ini mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung menghadapi situasi dilematis. Di satu sisi, pemerintah daerah harus mematuhi regulasi penataan tenaga non-ASN, namun di sisi lain, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan drastis hingga hampir Rp1 triliun. Penurunan ini memaksa pemerintah daerah untuk memutar otak agar operasional sekolah dan hak-hak tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Nasib PPPK Paruh Waktu di Tengah Pemangkasan Anggaran

Persoalan nasib PPPK Paruh Waktu menjadi agenda utama dalam diskusi bersama jajaran Kemenpan-RB tersebut. Dadang Supriatna menegaskan bahwa kebijakan pusat tidak boleh menghambat proses belajar mengajar di sekolah maupun kelancaran penggajian guru. Ia berharap ada fleksibilitas aturan yang memungkinkan daerah tetap bisa memberikan penghidupan layak bagi para guru meski ruang fiskal sangat terbatas.

“Kami tidak ingin kebijakan yang ada justru menjadi beban baru yang menghambat operasional pendidikan di daerah. Di Kabupaten Bandung, kami kehilangan potensi anggaran hampir Rp1 triliun dari transfer pusat, ini kondisi yang sangat berat,” ujar Dadang Supriatna saat melakukan koordinasi di Jakarta, Selasa.

Mendorong Dana BOS untuk Kesejahteraan Guru Honorer

Salah satu solusi konkret yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung adalah optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kang DS mengusulkan agar regulasi diperluas sehingga Dana BOS dapat dimanfaatkan secara sah untuk mendukung kesejahteraan guru honorer secara legal dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah yang paling rasional untuk menjaga semangat para tenaga pengajar. Dengan adanya dukungan regulasi dari pusat, daerah memiliki payung hukum yang kuat untuk mengalokasikan dana pendidikan secara lebih adaptif. Pihak Kemenpan-RB menyambut baik usulan tersebut dan menyebut pembahasan berlangsung sangat konstruktif.

Tindak Lanjut ke Kemendikdasmen RI

Sebagai langkah nyata berikutnya, Pemkab Bandung akan segera melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Surat tersebut nantinya akan mendapatkan pengawalan dan dukungan dari Kemenpan-RB guna memastikan aspirasi dari Kabupaten Bandung mendapatkan atensi khusus dari menteri terkait.

“Perjuangan ini memang belum selesai, tapi kami sudah memulai langkah awal yang krusial. Saya sangat optimis akan ada jalan keluar yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama para pahlawan tanpa tanda jasa kita,” pungkas Kang DS.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.