Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan Sertifikasi 2025 Belum Bisa Dibayarkan, Ini Penjelasan Kemenag
JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPG/TPD) bagi peserta yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025 belum dapat direalisasikan pada awal tahun anggaran 2026.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI bernomor B-5/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pimpinan PTKIN, serta Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama di daerah.
Dalam surat itu dijelaskan, alokasi anggaran TPG/TPD pada APBN Tahun Anggaran 2026 saat ini belum mencakup pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025, baik berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Kementerian Agama menyampaikan bahwa pembayaran TPG/TPD bagi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 belum dapat dilakukan sampai adanya tersedianya alokasi anggaran dan/atau kebijakan lebih lanjut,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kebijakan ini disebutkan diambil demi menjaga tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diminta untuk segera melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG/TPD secara rinci dan akurat (by name by address) terhadap seluruh guru dan dosen lulusan sertifikasi 2025. Data tersebut nantinya akan diajukan kepada Inspektorat Jenderal untuk direviu sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran (ABT) ke Kementerian Keuangan.
Kementerian Agama berharap seluruh pihak terkait dapat memahami kondisi tersebut dan melaksanakan arahan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu kebijakan lanjutan terkait pencairan tunjangan profesi dimaksud.
Hot Hot Rekomendasi Hunian
Info kerjasama iklan properti? Hubungi Admin djabar.com








