Panduan Lengkap Layanan Adminduk Kecamatan Bojongsoang 2026: Gak Perlu Bolak-Balik!

Mengurus dokumen kependudukan kini jauh lebih mudah dan transparan. Kantor Kecamatan Bojongsoang telah mengintegrasikan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara digital melalui sistem yang terpadu. Dengan slogan “Gak Perlu Bolak-Balik!”, warga diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan dari rumah agar proses pengurusan berjalan efektif dan efisien.

Berdasarkan kebijakan terbaru, sebagian besar layanan kini dilakukan secara Online melalui aplikasi Bedas Digital Service (BDS) atau situs resmi bds.bandungkab.go.id.

1. Layanan Kartu Keluarga (KK) & Surat Pindah (Online)

Pengajuan Kartu Keluarga baru maupun perubahan data dilakukan sepenuhnya secara daring. Warga wajib mengunduh formulir yang sesuai di aplikasi BDS sebelum mengunggah dokumen persyaratan.

  • KK Baru (Kelahiran/Nikah/Cerai): Memerlukan formulir F101, F102, atau F103 tergantung jenis pengajuan.
  • Perbaikan Data: Menggunakan formulir F106 & F102 dengan melampirkan bukti pendukung seperti Ijazah atau Akta Nikah.
  • KK Rusak/Hilang: Memerlukan surat kehilangan dari desa (untuk KK hilang) dan formulir F102 atau F201.
  • Surat Pindah: Pengajuan pindah domisili cukup melampirkan KK lama dan KTP pemohon melalui sistem BDS.

[Baca Selengkapnya: Panduan Detail Urus KK Online di Bojongsoang]


2. Layanan KTP-el: Sistem Booking Online

Untuk pencetakan fisik KTP-el (Rusak, Hilang, atau Pemula), warga tidak bisa langsung datang tanpa jadwal. Anda wajib melakukan Booking Antrean terlebih dahulu di aplikasi BDS.

  • KTP Rusak: Bawa fisik KTP asli yang rusak dan fotocopy KK saat datang sesuai jadwal antrean.
  • KTP Hilang: Wajib membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotocopy KK.
  • KTP Pemula: Berlaku bagi warga yang sudah melakukan perekaman. Cukup bawa fotocopy KK sesuai jadwal booking.

3. Layanan Tatap Muka (Offline)

Ada beberapa layanan tertentu yang tetap mengharuskan warga datang langsung ke Kantor Kecamatan Bojongsoang:

  • Perekaman KTP-el: Langsung datang dengan membawa fotocopy KK dan disarankan memakai kemeja berkerah.
  • Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital): Melakukan pendaftaran di aplikasi IKD terlebih dahulu, lalu verifikasi di kantor kecamatan.
  • Pembuatan KIA: Membawa fotocopy Akta Kelahiran, KK, KTP orang tua, dan pas foto anak ukuran 3×4 (2 lembar).

[Cek Jadwal & Tips Aktivasi IKD di Sini]


4. Pengurusan Akta Kelahiran & Kematian

Proses pembuatan Akta juga telah dialihkan ke sistem online menggunakan formulir F201. Pastikan Anda memiliki saksi (KTP 2 orang saksi) untuk melengkapi persyaratan ini.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.