Panduan Teknis: Cara Mudah Urus Kartu Keluarga (KK) Online di Bojongsoang

Bagi warga Kecamatan Bojongsoang, kini tidak perlu lagi mengantre sejak subuh untuk mengurus Kartu Keluarga (KK). Melalui sistem Bedas Digital Service (BDS), hampir semua urusan perubahan data KK bisa dilakukan dari smartphone Anda.

Berikut adalah panduan lengkap berdasarkan jenis pengajuan KK yang Anda butuhkan:

1. Membuat KK Baru (Kelahiran, Pernikahan, atau Perceraian)

Setiap perubahan status dalam keluarga wajib segera dicatatkan agar data administrasi tetap akurat.

  • KK Baru karena Kelahiran: Mengisi formulir F101 & F102. Siapkan KK lama, KTP orang tua, serta Surat Kelahiran dan Surat Nikah asli.
  • KK Baru karena Pernikahan: Mengisi formulir F101, F102, & F103. Lampirkan KK lama, KTP, Surat Nikah, dan Surat Pindah/SKPWNI jika salah satu pasangan berasal dari luar daerah.
  • KK Baru karena Perceraian: Mengisi formulir F101 & F102. Lampirkan KK lama, Akta Cerai resmi, dan KTP pemohon.

2. Pisah KK dan Pindah Datang

Ingin memiliki KK mandiri setelah menikah atau baru pindah ke wilayah Bojongsoang?

  • Pisah KK: Mengisi formulir F101 & F102. Persyaratannya cukup KK lama dan KTP pemohon.
  • Pindah Datang: Mengisi formulir F101, F102, & F103. Lampirkan KK lama dan KTP Kepala Keluarga tujuan.


3. Update Data (Edit Data) di KK

Jika terdapat kesalahan nama, gelar, atau perubahan status pekerjaan, Anda bisa melakukan perbaikan tanpa cetak ulang dari awal secara manual.

  • Formulir: Wajib mengisi F106 & F102.
  • Dokumen Pendukung: Siapkan bukti otentik seperti Ijazah, SK Pegawai, Akta Nikah, atau Akta Kelahiran sebagai dasar perubahan data.

4. Mengatasi KK yang Rusak atau Hilang

Jangan panik jika KK Anda sobek atau hilang. Prosedurnya tetap bisa dilakukan secara daring:

  • KK Rusak: Mengisi formulir F102 dan melampirkan KK asli yang rusak serta KTP pemohon/Kepala Keluarga.
  • KK Hilang: Mengisi formulir F201. Syarat mutlak adalah melampirkan Surat Kehilangan dari Desa, KTP pemohon, dan KTP Kepala Keluarga.

Langkah Pengajuan via Aplikasi BDS:

  1. Download aplikasi Bedas Digital Service di Play Store atau kunjungi bds.bandungkab.go.id.
  2. Unduh Formulir yang dibutuhkan (F101, F102, dll) di dalam aplikasi/website tersebut.
  3. Lengkapi & Upload seluruh dokumen dalam bentuk scan/foto yang jelas.
  4. Pantau Status pengajuan Anda secara berkala di menu riwayat layanan.

Untuk informasi mengenai pengurusan KTP atau aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), silakan baca Panduan Lengkap Adminduk Bojongsoang sebagai referensi utama Anda.

Sinergi Media

Konten ini diproduksi oleh tim redaksi djabar.com yang merupakan bagian dari jaringan media PT. Ragam Anak Daerah, bersinergi dengan ragamdaerah.com.